REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Jajaran Polres Majalengka berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang berpura-pura sebagai anggota polisi saat merampok korbannya. Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
"Mereka adalah pelaku curas lintas kota," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Ahad (29/3).
Adapun keenam pelaku itu masing-masing berinisial AR alias Belang (47), AK alias Bima (36) dan RA alias Elan (27). Mereka merupakan warga Bandung. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan warga Cianjur, yakni RS (45) dan HP (35). Sedangkan satu pelaku lainnya, ER (41), merupakan penduduk Sukabumi.
"Para pelaku itu merupakan residivis yang seringkali kali keluar masuk penjara dari berbagai kasus dan kerap beraksi di berbagai wilayah di Jawa Barat," ungkap Bismo.
Bismo menjelaskan, modus yang kali ini dilaukan pelaku adalah dengan berpira-pura sebagai anggota Satreskrim Narkoba Polres Majalengka. Mereka hendak merampas mobil milik Tatang Taupik Hidayat (32) warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa itu bermula saat korban mengemudikan kendaraannya di Jalan Raya Talaga-Bantarujeg, tepatnya di Desa Wado, Kecamatan Bantarujeg, Majalengka, Jumat (27/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil korban kemudian diberhentikan oleh para pelaku tersebut.
Selanjutnya, korban yang berjumlah dua orang disuruh keluar dari dalam mobilnya oleh pelaku. Bahkan, pelaku menondongkan senjata softgun dan berpura-berpura menggeledah korban sambil mengambil tiga buah handphone milik korban.
Para pelaku kemudian meminta kedua korban melakukan tes urine di kantor polisi karena diduga telah mengkonsumsi narkotika. Salah satu pelaku bahkan ikut di dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil mereka.
Di tengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobilnya ke kantor polisi terdekat."Ketika di persimpangan, korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju ke arah Polsek Bantarujeg," terang Bismo.
Namun karena panik, mobil yang dikendarai korban terperosok ke selokan. Sempat terjadi tarik menarik kunci kontak mobil antara korban dengan pelaku sampai akhirnya kunci itu bisa diambil oleh korban. Kedua korban kemudian keluar dari dalam mobil dan berlari ke arah Polsek Bantraujeg. Sedangkan pelaku langsung kabur.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam pelaku di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Namun, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap, para pelaku pun ditembak di bagian kakinya.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," tandas Bismo. N lilis sri handayani