REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah Banten mengungkapkan, sebanyak 1.009 kasus pencurian terjadi di wilayah itu sepanjang 2022. Jenis kasus yang terjadi yakni pencurian kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan motor (curanmor).
"Kejahatan pada tahun ini yang terungkap sebanyak 1.009 kasus atau 55 kasus (5,25 persen) lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.064 kasus," kata Kepala Bagian Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya di Serang, Sabtu (31/12/2022).
Menurut Shinto, untuk penyelesaian perkara curas, curat, dan curanmor pada 2022 sebanyak 582 kasus, turun 15 kasus atau 2,51 persen dibandingkan tahun 2021 sebanyak 597 kasus. Selanjutnya, pengungkapan kasus perempuan dan anak (PPA) pada 2022 sebanyak 12 kasus atau turun enam kasus (50 persen) dibanding tahun 2021.
Shinto menyebutkan, penyelesaian kasus PPA pada 2022 sebanyak 13 kasus, atau naik tujuh kasus dibandingkan tahun 2021. Sementara itu, kasus judi pada 2022 sebanyak 49 kasus dengan penyelesaian perkara 100 persen.
Kabag Humas Polda Banten menjelaskan, pengungkapan Polda Banten dalam tindak pidana khusus dengan total pengungkapan selama 2022 sebanyak 64 kasus, naik dua kasus dibandingkan 2021. Dengan total penyelesaian kasus sebanyak 42 kasus, atau turun 33 kasus dibandingkan 2021 sebanyak 75 kasus.
Dari pengungkapan tersebut, kata dia, jenis tindak pidana khusus tertinggi pada 2022 adalah kasus ITE sebanyak 15 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 40 persen atau enam kasus. Disebutkan pula bahwa tindak pidana korupsi pada 2022 sebanyak 11 laporan polisi (LP), atau turun 12 LP (52 persen) dibandingkan tahun 2021 sebanyak 23 LP. Dengan penyelesaian sebanyak 13 kasus, atau naik enam kasus atau 86 persen dibandingkan 2021. Jumlah tersangka tindak pidana korupsi 2022, sebanyak 12 orang, atau turun delapan orang (40 persen) dibandingkan 2021.
"Dengan kerugian uang negara mencapai Rp 41 miliar," kata Shinto.
Pada 2022, ada 707 pengungkapan penyalahgunaan narkoba, atau naik 15 kasus (0,15 persen) dibandingkan 2021. Dari pengungkapan tersebut, kata dia, sebanyak 607 perkara diselesaikan atau 85,85 persen.
Jumlah tersangka pada 2022 sebanyak 904 orang, atau turun 25 orang (2,69 persen) jika dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2021, dan sebanyak 94 orang direhabilitasi. Pada 2022, barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak 83,7 kg atau naik 58,8 kg (239,3 persen) dibandingkan 2021 sebanyak 24,5 kg.
Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, barang bukti berupa ganja sebanyak 18,7 ton atau naik 13,3 ton (246,2 persen) dibandingkan 2021 sebanyak 5,4 ton. Sementara itu, barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2.279 butir atau naik 339 butir (17,4 persen) dibandingkan 2021 sebanyak 1.940 butir.
Dia lantas memaparkan capaian pengungkapan bidang operasional seperti Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditresnarkoba, dan Ditpolairud. Hasil pengungkapan tindak pidana umum pada 2022 sebanyak 3.270 kasus, naik 10 kasus (0,3 persen) dibandingkan 2021 sebanyak 3.260 kasus. "Penyelesaian perkara pada 2022 sebanyak 2.189 kasus, atau turun 214 kasus (10,83 persen) dibanding tahun 2021 sebanyak 1.975 kasus," kata Shinto.