REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai Selasa (31/3) menaikkan status daerah itu dari Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19 menjadi Tanggap Darurat. Peningkatan status itu untuk menekan penyebaran virus Corona.
"Peningkatan status itu ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis di Medan, Senin.
Ia menjelaskan bahwa langkah menaikkan status daerah tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.
Pertimbangan utama, kata dia, adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit virus Corona sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu.
Kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Selain menaikkan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, kata dia, gubernur juga menetapkan perpanjangan masa status bencana.
"Dari status Siaga Darurat Bencana yang sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir 30 Maret, maka jadi Tanggap Darurat sejak 31.Maret hingga 29 Mei 2020," ujarnya.
Terkait dengan status Sumut itu, kata dia, ada perubahan struktur gugus tugas di Sumut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini gugus tugas langsung dipimpin Gubernur Sumut dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumut.