REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai Selasa (31/3) menaikkan status daerah itu dari Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19 menjadi Tanggap Darurat. Peningkatan status itu untuk menekan penyebaran virus Corona.
"Peningkatan status itu ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis di Medan, Senin.
Ia menjelaskan bahwa langkah menaikkan status daerah tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.
Pertimbangan utama, kata dia, adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit virus Corona sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu.