Selasa 31 Mar 2020 00:13 WIB

Sumut Naik Status Jadi Tanggap Darurat Corona

Peningkatan status untuk menekan penyebaran virus Corona.

Red: Teguh Firmansyah
Petugas kepolisian menggunakan alat pelindung diri (APD) menyemprotkan disinfektan di mobil ambulance yang membawa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk dimakamkan di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/3/2020). Provinisi Sumut mencatat total kasus terkait COVID-19 yang meninggal di Kota Medan berjumlah 4 orang yakni dua berstatus pasien positif dan dua lainnya berstatus PDP
Foto: SEPTIANDA PERDANA/ANTARA FOTO
Petugas kepolisian menggunakan alat pelindung diri (APD) menyemprotkan disinfektan di mobil ambulance yang membawa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk dimakamkan di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/3/2020). Provinisi Sumut mencatat total kasus terkait COVID-19 yang meninggal di Kota Medan berjumlah 4 orang yakni dua berstatus pasien positif dan dua lainnya berstatus PDP

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai Selasa (31/3) menaikkan status daerah itu dari Siaga Darurat Bencana Non Alam COVID-19 menjadi Tanggap Darurat. Peningkatan status itu untuk menekan penyebaran virus Corona.

"Peningkatan status itu ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis di Medan, Senin.

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa langkah menaikkan status daerah tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertimbangan utama, kata dia, adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit virus Corona sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu.