Selasa 31 Mar 2020 16:09 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Paket Hemat di Tambora

Tersangka melakukan hal tersebut karena tergiur untung Rp 250.000 sekali kirim.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengedar sabu paket hemat berinisial HB alias EA (30) di kamar kosnya yang terletak di Jalan Jembatan Besi, Senin (30/3) malam.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh menyebutkan, tersangka melakukan hal tersebut karena tergiur untung Rp 250.000 sekali kirim demi mencukupi kebutuhannya.

"Dari hasil penggeledahan, anggota kami menemukan 11 paket klip narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaiannya," ujar Iver di Jakarta, Selasa (31/3).

Iver menyebut penangkapan tersangka atas adanya laporan masyarakat yang menyebut kerap adanya transaksi narkoba di indekost tersebut. Kemudian, polisi menyita 11 paket sabu kecil siap edar dengan total 2,8 gram.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Suparmin menerangkan, dari hasil penyidikan, HB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya seharga Rp3,3 juta. Sabu tersebut kemudian dibuat paket hemat untuk dijual kembali.

"Dia ini mengaku beli dari rekannya di kawasan Cililitan seharga Rp 3,3 juta untuk kemudian dijual lagi dengan keuntungan Rp 250 ribu per paketnya," kata Suparmin.

Saat ini, polisi memburu orang yang memasok sabu itu kepada HB. HB yang kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambora akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement