Senin 28 Aug 2023 10:31 WIB

Warga Sumberpucung Malang Ditangkap Edarkan Narkoba, Polisi Sita 180 Pil Kuning

Warga diimbau turut serta aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi memperlihatkan barang bukti pil hexymer saat rilis penangkapan tersangka pengedar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Polisi memperlihatkan barang bukti pil hexymer saat rilis penangkapan tersangka pengedar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Kabupaten Malang diimbau untuk turut serta aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Salah satunya, dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, berharap langkah ini dapat membantu pihak kepolisian dalam meminimalisasi peredaran obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

Terlebih pihaknya juga untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. "Laporkan kepada kami jika ada informasi peredaran narkoba maupun obat berbahaya,” kata pria disapa Taufik ini saat dikonfirmasi.

Terbaru, jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan jenis Tramadol hingga Hexymer yang populer dengan sebutan 'pil kuning'. Polisi mengamankan warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, berinisial AM (33 tahun).

Tersangka ditangkap oleh tim reserse Polsek Sumberpucung pada Jumat (25/8/2023) di rumahnya tak lama setelah mengedarkan pil dengan logo DMP tersebut.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 180 butir pil kuning serta ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan berbahaya tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel dan dua botol plastik yang diduga digunakan sebagai wadah sisa pil berbahaya.

Penangkapan AM ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Tindakan cepat dari kepolisian berhasil mengakhiri aktivitas AM dan mengamankan barang bukti yang cukup untuk memproses hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di rutan Polsek Sumberpucung. Dia dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 atau pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  "Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara," kata dia menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement