Selasa 31 Mar 2020 16:43 WIB

Warga Sekincau Meninggal Bukan Pasien Corona

Pemkab Lampung Barat membantah EW meninggal karena corona.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Warga Sekincau Meninggal Bukan Pasien Corona. FOto ilustrasi: Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19
Foto: Republika
Warga Sekincau Meninggal Bukan Pasien Corona. FOto ilustrasi: Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Barat membantah EW (60 tahun), seorang warga Kecamatan Sekincau meninggal dunia pada Senin (30/3), karena virus korona (Covid-19). Diskes menyatakan info yang beredar di media sosial tersebut tidak benar EW meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

"Jadi perlu diluruskkan bahwa warga Kecamatan Sekincau inisial EW yang meninggal dunia kemarin (Senin, 30/3), karena Covid-19," kata Kepala Diskes Kabupaten Lampung Barat Paijo dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (31/3).

Baca Juga

Dia menyatakan EW memang pernah masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) setelah berobat dengan bidan mandiri. EW mengeluhkan dirinya demam, pilek, dan sedikit sesak nafas. Namun, bidan mandiri menyatakan EW memang sering berobat dengannya dengan keluhan yang sama.

Menurut dia, info yang beredar dan berantai di media sosial yang menyatakan EW meninggal dunia setelah mengunjungi sebuah kota di Sulawesi dalam acara keagamaan terpapar virus korona, tidak benar sama sekali.

Info yang beredar secara berantai di media sosial dan grup whatsapp, EW satu dari 15 Jamaah Tabligh Syuro Alami meninggal dunia setelah ikut acara Ijma' Asia 2020 di Sulawesi Selatan pada 19 April 2020, karena terpapar virus korona atau Covid-19 pada Senin (30/3). Sebelumnya, EW mengeluhkan demam panas, batu dan sesak nafas.

Setelah mendapat penjelasan dari bidan mandiri, tempat EW biasa berobat di kampungnya, hasil diagnosa bidan EW mengalami demam, batu pilek, dan agak sesak nafas. "Kata bidan tersebut, yang bersangkutan sudah sering berobat dengan keluhan yang sama," ujarnya.

Ia mengatakan, EW pernah masuk dalam ODP saat pertama kali berobat. Setelah mengacu pada definisi ODP yang baru, EW tidak lagi masuk dalam daftar  ODP, namun petugas kesehatan di Lampung Barat tetap melakukan pemantauan terhadap orang tersebut.

Berdasarkan definisi sebelumnya, ia menjelaskan status ODP tersebut dikatakan bila ada orang atau semua orang yang habis berpergian jauh ke suatu kota atau daerah yang terjangkit atau tersebar wabah Covid-19. Tapi definisi yang terbaru, definisi ODP dalam penentuan daftarnya seseorang yang mengalami gejala ganggung sistem pernapasan, batu, pilek, panas , atau orang yang habis berpergian ke daerah yang terjangkit dan menunjukkan gejala Covid-19. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement