Selasa 31 Mar 2020 19:20 WIB

Anies Masih Godok Kebijakan Bantuan Ekonomi untuk Jakarta

Anies tidak mau mengumumkan kebijakan bantuan ekonomi sampai ada hasil final.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menggodok kebijakan bantuan ekonomi untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menggodok kebijakan bantuan ekonomi untuk masyarakat terdampak Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok kebijakan bantuan ekonomi untuk meminimalisir dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta. Pembicaraan lebih detil soal ini, kata dia, sudah dibahas bersama pemerintah pusat.

"Sedang menggodok detail kebijakan terkait dengan bantuan untuk masyarakat akibat kondisi perekonomian yang menurun. Setelah final baru nanti kita umumkan mekanismenya, besarannya dan lain-lain. Kami tidak ingin mengumumkan sebelum ada kepastian semuanya," papar Anies kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (31/3).

Baca Juga

Anies mengungkapkan pembicaraan soal itu memang berjalan terus. Pada Selasa siang diakui dia, sudah selesai dibicarakan melalui video konferensi antara Pemprov DKI dengan Menko PMK (Pembedayaan Manusia dan Kebudayaan), Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Menkopolhukam, bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju yang lain.

"Jadi kita membahas sangat detil, tapi nanti begitu final baru kita akan umumkan hasilnya. Intinya adalah meminimalkan dampak ekonomi akibat dari persoalan Covid-19 ini," imbuh Anies.

Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penyebaran wabah Covid-19. Untuk menekan penularan Covid-19, Presiden Jokowi memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dasar hukum pemberlakuan PSBB ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU ini, PSBB ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala gugus tugas Covid-19 maupun kepala daerah.

Jokowi pun menegaskan agar kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Seluruh kebijakan di daerah, menurut dia, harus sesuai dengan peraturan dan berada di dalam koridor UU, PP, serta keppres tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement