REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengeluhkan jatah perangkat rapid test Covid-19 yang diterima. Hal ini mengingat perangkat rapid test yang diterima Pemkab Purbalingga dari Pemerintah Provinsi Jateng hanya sebanyak 85 unit.
''Jumlah ini tidak sebanding dengan kabupaten lain yang menerima lebih banyak tetapi kasus positif Covid-19 lebih kecil,'' jelas Asisten Administrasi Pembangunan Setda Purbalingga Agus Winarno saat mengikuti rapat virtual dengan Pj Sekda Jateng, Selasa (31/3).
Dia minta Pemprov Jateng mendistribusikan perangkat rapid test secara proporsional berdasarkan jumlah kasus Covid-19 dan bukan berdasarkan jumlah penduduk. Menurut Agus, dibanding dengan kabupaten lain yang berada di wilayah eks Karesidenan Banyumas, pasien yang dinyatakan positif COVID-19 di Purbalingga merupakan yang paling banyak. ''Yang positif ada lima orang, PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 53 orang dan ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 1.486 orang,'' jelasnya.
Untuk itu, dia meminta Pemprov Jateng meninjau kembali sistem distribusi rapid test. ''Kami mohon kepada Pemprov Jateng agar pembagian perangkat rapid test Covid-19 dilakukan secara proporsional,'' ujar Agus.
Menanggapi permintaan tersebut, Pj Sekda Jateng Herru Setiadhie menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng. ''Permohonan dari Pemkab Purbalingga akan kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Jateng. Nanti kami putuskan,'' kata Herru.
Direktur RSUD Goeteng Tarunadibrata, Nonot Mulyono, mengatakan akurasi rapid test bantuan dari Pemprov Jateng belum terlalu meyakinkan. Bahkan sering kali pengujian harus dilakukan beberapa kali untuk mendapatkan hasil yang pasti.
Untuk itu, dia tidak merekomendasikan pasien PDP Covid-19 yang dirawat di rumah sakitnya melakukan uji virus dengan menggunakan rapid test. ''Kami tetap melakukan uji swab dengan mengirimkan sampel swab ke laboratorium yang ditunjuk,'' kata Nonot.
Meski demikian, dia menyebut rapid test ini diperlukan untuk mendeteksi kemungkinan terjangkit. ''Karena jumlahnya terbatas, kami merekomendasikan agar perangkat rapid test hanya digunakan bagi petugas medis yang menangani langsung pasien Covid-19. Jika jumlahnya berlebih, baru ODP bisa menggunakan,'' jelasnya.