Rabu 01 Apr 2020 13:44 WIB

Uang Kembali 100 Persen, Ini Batas Waktu Pembatalan Tiket KA

Pembatalan tiket KA dapat dilakukan secara online dan langsung di loket stasiun

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Foto: ANTARA/aditya perdana putra
Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) saat ini masih melayani pembatalan tiket kereta api (KA) jarak jauh dan lokal dengan pengembalian dana 100 persen. Peumpang dapat membatalkan kebernagkatannya untuk perjalanan sejak 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

“Dalam hal pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian,” kata VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan, Rabu (1/4).

Baca Juga

Pembatalan tiket dengan pengembalian dana 100 persen tidak hanya bagi penumpang terdampak pengurangan perjalanan KA yang dilakukan KAI. Penumpang yang juga ingin membatalkan sendiri selama perjalanannya dalam rentang waktu 23 Maret hingga 29 Mei 2020 juga akan mendapatkan pengembalian dana 100 persen.

Yuskal menjelaskan bagi penumpang yang ingin membatalkan tiket sesuai keinginan sendiri secara online melalui KAI Access hanya tiga jam sebelum keberangkatan dan uang akan ditransfer setelah 30 sampai 45 hari kerja. "Jika melalui stasiun, hanya stasiun yang ditunjuk maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan," tutur Yuskal.

Sementara itu, bagi jadwal pemberangkatan yang dibatalkan KAI, penumpang akan dihubungi oleh contact center KAI 121 untuk diberikan arahan. Penumpang yang jadwalnya dibatalkan juga bisa mengurus pembatalan melalui aplikasi KAI Access maksimal tiga jam sebelum keberangkatan dan uang ditransfer setelah 30 sampai 45 hari kerja.

Jika sudah melebihi waktu pemberangkatan namun penumpang yang perjalanannya dibatalkan KAI belum mengurusnya, tetap bisa mendapatkan pengembalian 100 persen. "Ini bisa dilakukan hanya di semua stasiun jarak jauh dan lokal, maksimal hingga 30 hari setelah jadwal keberangkatan dan uang dikembalikan langsung tunai," ungkap Yuskal.

Yuskal menambahkan khusus penumpang yang jadwlanya dibatalkan KAI dapat mengurus pengembalian dana di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal mulai hari ini (1/3) hingga maksimal 30 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera di tiket. Yuskal mastikan uang akan langsung diganti secara tunai.

Dia mengatakan, kebijakan pembatalan perjalanan tersebut akan terus dievaluasi. Khususnya dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dan perkembangan masa darurat bencana wabah Covid-19 di Indonesia.

Saat ini, KAI terus mencatat penurunan jumlah penumpang sebagai dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19. Yuskal mengatakan jumlah penurmpang saat ini menglami penurunan hingga 63 persen.

“Penurunan ini membuat KAI terus mengurangi perjalanan KA setiap harinya hingga mencapai 243 jadwal kereta api (KA) yang dibatalkan,” tutur Yuskal.

Dengan adanya pembatalan perjalanan, Yuskal memastikan KAI hanya mengoperasikan 46 persen kereta api. Dia mengatakan, jika dalam kondisi normal, KAI mengoperasikan 532 KA reguler setiap harinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement