REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, melakukan patroli dan razia ke warung-warung yang menjual minuman keras tradisional (tuak) di daerah itu dan membubarkan keramaian.
"Patroli ini sudah kita mulai dan akan kita lanjutkan ke tempat-tempat lain di kecamatan sebagai antisipasi penyebaran coronavirus disease (Covid-19)," kata Kepala Satuan Pol PP Pasaman Barat, Abdi Surya di Simpang Empat, Rabu (1/4).
Ia melakukan razia dan patroli ke warung tempat menjual tuak bertujuan menertibkan penjualan minuman keras dan untuk antisipasi penyebaran Covid-19. "Biasanya warung itu selalu ramai dan tempat berkumpulnya masyarakat. Kemarin kita membubarkan warga di warung tuak di daerah Bateh Samuik Talamau. Sejumlah tuak kita amankan," katanya.
Ia menyebutkan razia dan patroli akan terus ditingkatkan keseluruh wilayah Pasaman Barat mengingat adanya surat edaran bupati dan maklumat Kapolri agar tidak ada lagi lokasi keramaian antisipasi Covid-19. "Mari bersama-sama mengantisipasi virus ini. Jangan keluar rumah jika tidak terlalu penting. Mari jaga kebersihan diri dan lingkungan," katanya.
Selain itu Pemkab Pasaman Barat juga telah mengeluarkan surat edaran agar semua kafe dan tempat karaoke tidak beroperasi sejak 24 Maret sampai 13 April 2020 sebagai antisipasi Covid-19. "Kita mengharapkan pengusaha kafe dan karaoke patuh terhadap surat edaran ini. Jangan beroperasi saat ini. Mari bersama-sama mengantisipasi virus ini," ujarnya.
Terkait jika ada karyawan yang berasal dari luar daerah agar pemilik kafe dan karaoke melaporkan kepada petugas kesehatan. "Mari bersama-sama beperang melawan Covid-19. Patuhi imbauan pemerintah dalam rangka keselamatan bersama," ujarnya.