Rabu 01 Apr 2020 17:14 WIB

Sembako untuk Warga Semarang Terdampak Covid-19 Disalurkan

Paket kebutuhan pokok disalurkan pada warga berstatus ODP maupun PDP.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja memindahkan paket sembako. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Pekerja memindahkan paket sembako. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang mulai mendistribusikan paket bahan kebutuhan pokok kepada warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) maupun keluarga pasien dalam pengawasan (PDP).

Kebijakan ini dilakukan untuk membantu warga maupun keluarga pasien yang bersangkutan bisa melaksanakan karatina maupun isolasi dengan baik, tanpa harus memikirkan bagaimana mereka harus mencukupi kebutuhannya selama 14 hari melaksanakan karantina mandiri.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, M Gunadi mengungkapkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang telah meminta agar dinasnya menyiapkan 3.000 paket kebutuhan pokok untuk disalurkan kepada orang yang terdampak langsung penyebaran Covid-19.

Baik mereka yang ODP, PDP maupun yang positif Covid-19. “Sebagian dari paket yang disiapkan tersebut telah disalurkan kepada mereka yang berhak menerima,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (1/4).

Satu paket kebutuhan pokok yang disalurkan tersebut, jelasnya, berisi beras, minyak goreng, telur ayam, mi instan, gula dan teh. Paket sembako yang sama juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak tidak langsung karena alasan kesulitan ekonomi.

Seperti mereka yang tidak bisa bekerja akibat pabrik tempatnya bekerja atau usahanya harus berhenti, PKL, serta UMKM yang terdampak. “Acuannya adalah data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang serta data yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tambah Gunadi.

Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang, Wigati Sunu menjelaskan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 Pemkab Semarang telah mengeluarkan keputusan menutup pasar hewan di Kabupaten Semarang. Penutupan tersebut, berlaku mulai hari ini hingga tanggal 7 April 2020 mendatang.

Menurutnya, keputusan itu akan dievaluasi kembali melihat situasi dan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi. “Pasar hewan tersebut berada dibawah UPTD Puskeswan, RPH, dan Pasar Hewan Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Penutupan ini, lanjut Sunu, untuk mendukung langkah- langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab hampir sebagian besar pasar hewan yang ada di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang lokasinya tidak jauh dari pasar rakyat. “Seperti Pasar Bringin, Pasar Projo Ambarawa, Pasar Kaliwungu, Pasar Suruh, Pasar Sumowono, Pasar Babadan serta Pasar Kembangsari Tengaran,” tegasnya.

Terkait langkah penutupan ini, Dinas Dinas Pertanian Peternakan dan Pangan Kabupaten Semarang telah melaksanakan sosialisasi sejak tanggal 27 hingga 31 Maret 2020 kemarin. Selama ditutup sementara, akan dilakukan pengawasan bersama dengan petugas aparat terkait lainnya.

Selain itu, kawasan atau lokasi pasar hewan tersebut juga akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. “Penyemprotan disinfektan khusus ke pasar hewan dikerjakan berkala melibatkan petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement