REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengimbau agar aktivitas pedagang di pasar tradisional dan ritel modern dibatasi dalam rangka pencegahan virus korona atau covid-19. Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, operasional pasar tradisional diimbau dari pukul 04.00 Wib hingga 14.00 Wib dan ritel dari 10.00 Wib hingga 18.00 Wib.
"Surat imbauan dari Disperindag bahwa untuk pasar tradisional diharapkan jam operasional dibatasi 4 pagi sampai jam 14.00 Wib dan pasar modern dari 10 pagi sampai jam 18.00 Wib," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Pol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Rabu (1/4).
Dia mengungkapkan, surat tersebut hanya berisi imbauan, sehingga jika terdapat pedagang di pasar tradisional atau ritel yang masih melaksanakan kegiatan, tidak akan diberi sanksi. Namun, dia berharap, agar imbauan tersebut bisa dilaksanakan untuk mengantisipasi wabah pandemi covid-19.
Pihaknya pun terus melakukan pemantauan ke beberapa lokasi tempat berkumpulnya kerumunan seperti warnet dan tempat hiburan di wilayah Astanaanyar, Andir, Sukajadi, Pasteur dan Dipatiukur. Menurutnya, mayoritas tempat-tempat tersebut sudah menjalankan imbauan demi pencegahan covid-19.
Namun, pihaknya masih menemukan beberapa kerumunan di beberapa titik sehingga langsung dibubarkan. Dia berharap, agar masyarakat bisa memahami untuk ikut aturan pemerintah demi keselamatan.
Mujahid pun mengimbau, kepada rumah makan untuk melakukan transaksi secara take away dan jika pengunjung banyak untuk dikurangi jam operasional. Selain itu di lokasi lokasi taman kota Bandung untuk membubarkan diri dan tidak berkerumun.