REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan saat ini belum ada rencana untuk hal itu.
"Kami tegaskan sekali lagi, bahwa ini bukan kontrol devisa, kita masih butuh investasi dari luar," katanya, Kamis (2/4).
Pengelolaan devisa domestik yang dimaksud, misal kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi penduduk ke dalam rupiah. Perry mengatakan BI belum punya rencana menerapkannya.
Ini juga berlaku hanya bagi penduduk seperti eksportir atau importir dalam negeri, dan tidak berlaku bagi non-Penduduk atau investor asing. Perry mengatakan investasi asing dalam bentuk portofolio saham, obligasi dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia.