REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan biaya sewa bagi penghuni empat rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik provinsi setempat selama tiga bulan. Langkah ini sebagai bentuk kepedulian di tengah meluasnya virus corona penyebab Covid-19.
"Penggratisan biaya sewa itu terhitung mulai April hingga Juni 2020," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (2/4) malam.
Empat Rusunawa tersebut yakni Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo, dan Rusunawa Sumur Welut.
Menurut dia, pembebasan biaya sewa tersebut diharapkan mampu membantu ekonomi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19, terlebih penghuninya mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengimbau kepada seluruh 38 bupati/wali kota yang di wilayahnya terdapat Rusunawa milik pemerintah juga melakukan kebijakan serupa. "Ini bisa membantu meringankan penghuni," ucap mantan menteri sosial tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim Bayu Trihaksoro menyampaikan, total terdapat 772 unit kamar di empat Rusunawa yang akan dibebaskan biayanya.
Secara rinci, Rusunawa Gunungsari memiliki 248 unit, Rusunawa Rusunawa SIER 60 unit, Jemundo sebanyak 57 unit serta Rusunawa Sumur Welut 407 unit. "Selama tiga bulan, biaya sewa yang dibebaskan mencapai Rp 600 juta," katanya.
Pihaknya berharap dengan digratiskannya biaya sewa maka penghuni di empat Rusunawa tersebut dapat memanfaatkan uangnya untuk memenuhi kebutuhan lain. "Pemerintah ingin meringankan beban penghuni dan uangnya bisa digunakan membeli kebutuhan lainnya," tutur Bayu.