Jumat 03 Apr 2020 01:54 WIB

Penyelundup 3 Kg Shabu Asal China Dituntut 20 Tahun Penjara

Persidangan berlangsung melalui sistem teleconference.

Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penyelundup 3.060 gram netto atau 3 kg shabu asal China, bernama Ho Ping Kwong (43) dituntut 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (2/4). Persidangan berlangsung melalui sistem teleconference.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, denda Rp800 juta dan subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana yang dibacakan oleh IB Putu Swadharma di Denpasar, Kamis.

Swadharma mengatakan, dalam tuntutannya bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, pada 29 November 2019 terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Hung Tsai dan menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernama Jacky berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis shabu yang diselipkan dalam dinding koper.

"Jika terdakwa berhasil membawa narkotika itu maka akan diberikan upah sebesar HL 10 ribu dolar AS. Terdakwa saat itu memang sangat membutuhkan uang dan bersedia memenuhi permintaan Hung Tsai, dan melakukan keberangkan bersama Jacky ke Thailand," jelas Jaksa.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2019 di Thailand terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai dan terdakwa diberikan koper yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi shabu. Hingga akhirnya, terdakwa melakukan keberangkatan ke Bali dengan membawa koper berisi narkotika jenis sabu dengan rute penerbangan Thailand - Bandara Ngurah Rai.

Jaksa mengatakan ketika berada di ruang bagasi, petugas Bea Cukai melihat gerak gerik mencurigakan dari terdakwa dan dilakukan x-ray pada kopernya. Hasilnya, ditemukan 13 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3.230 gram bruto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang tersebut benar dibawanya ke Bali dan terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan barang berupa narkotika itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement