Jumat 03 Apr 2020 03:10 WIB

Peneliti: Perlu Kajian Berbasis Bukti Tentukan Tarif Cukai

Pemerintah juga perlu menyusun standardisasi teknis produk tembakau alternatif.

Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partner of Tax Research & Training Services DDTC Bawono Kristaji menilai perlu kajian berbasis bukti dari sisi kesehatan terkait risiko produk tembakau alternatif. Kajian ini bisa dijadikan dasar untuk memberlakukan tarif cukai untuk produk tersebut. 

Negara-negara lain seperti Inggris dan Korea Selatan, otoritas kesehatannya sudah mengkaji hal tersebut sehingga menerapkan tarif cukai yang lebih rendah. Sementara, dunia medis di Indonesia belum punya kata sepakat atas munculnya berbagai produk alternatif yang diklaim punya risiko kesehatan lebih rendah itu. "Masih menunggu riset berbasis bukti," ujar Bawono, Kamis (2/4).

Produk tembakau alternatif di Indonesia dikenai tarif cukai tertinggi sebesar 57 persen. Tarif ini dinilai menambah beban bagi industri produk tembakau alternatif di tengah ekonomi yang sedang tertekan. 

Menurut Bawono, Indonesia bisa saja mengikuti langkah negara lain yang memberlakukan tarif cukai lebih rendah untuk produk tembakau alternatif. Asalkan, produk alternatif ini terbukti lebih baik dan memiliki eksternalitas negatif lebih rendah.

Jika tarif cukai produk tembakau alternatif tetap lebih tinggi dibandingkan rokok konvensional, akan ada beberapa dampak negatif yang mungkin muncul. Pertama, harga produk tembakau alternatif menjadi kurang terjangkau untuk konsumen, sehingga konsumen tetap mengonsumsi produk yang lebih berbahaya. Kedua, tidak ada insentif yang mendorong pabrikan untuk berinovasi dan memproduksi produk tembakau alternatif yang lebih baik.

Ketiga, maraknya produk tembakau alternatif ilegal karena produsen (pabrikan) tidak mau mendaftarkan diri karena cukainya begitu tinggi. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada kajian lebih lanjut terkait aspek kesehatan produk tembakau alternatif.

Selain itu, pemerintah perlu menyusun standardisasi teknis. Misalnya, panduan komposisi bahan baku, produk yang tidak melalui proses pembakaran, atau kewajiban produsen melakukan registrasi.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu menyusun kategori sendiri untuk produk alternatif dalam sistem tarif cukai "Sebaiknya tidak setinggi sekarang, dan menggunakan sistem tarif cukai spesifik, sama seperti produk kena cukai lainnya," ujar Bawono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement