Sabtu 04 Apr 2020 01:49 WIB

Solok Berlakukan Jam Malam Cegah Corona Meluas

Pengelola usaha di Solok diminta tidak membuka usaha selama jam malam.

Solok Berlakukan Jam Malam Cegah Corona Meluas. Foto ilustrasi penyemprotan disinfektan.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah/aww.
Solok Berlakukan Jam Malam Cegah Corona Meluas. Foto ilustrasi penyemprotan disinfektan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Pemerintah Kota Solok, Sumatra Barat mulai memperketat aktivitas warga setempat dengan pemberlakuan jam malam guna mencegah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19. "Perlu dilakukan penerapan pembatasan jam malam sejak pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, mengingat meningkatnya jumlah masyarakat dalam status pelaku perjalanan dari daerah terjangkit (PPT) dan orang dalam pemantauan (ODP)," kata Wali Kota Solok, Zul Elfian, Jumat (3/4).

Hal tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi dengan Forkopimda berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19. Sehingga forum bersepakat mengeluarkan maklumat yang dituangkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan seluruh masyarakat Kota Solok.

Baca Juga

"Dengan adanya jam malam masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut," ujarnya.

Dalam maklumat juga disampaikan agar pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi atau kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi lainnya pada jam malam tersebut. "Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerjanya," sebutnya.

Ia juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah dan aparat penegak hukum terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam. Penerapan jam malam dimulai sejak 3 April 2020 (Jumat malam) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Selain itu, pemerintah untuk sementara waktu meniadakan sholat Jumat, sholat berjamaah di masjid, mushala dan surau serta menunda pelaksanaan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat secara fisik di masjid dan tempat lainnya sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Kepada perantau juga diimbau tidak pulang kampung sampai dengan kondisi wabah virus Covid-19 dinyatakan aman. Perantau yang mempunyai alasan sangat penting untuk memasuki atau sementara waktu menetap di Kota Solok segera langsung memeriksakan diri ke Posko Penanggulangan Covid-19 di RSUD Kota Solok di Banda Panduang atau puskesmas terdekat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement