Sabtu 04 Apr 2020 14:46 WIB

Jenazah Positif Covid-19 tak Tularkan Virus

Masyarakat diminta memberikan penghormatan pada jenazah dan empati pada keluarga.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Anggota TNI melakukan pengamanan saat warga melakukan aksi menutup jalan menuju ke pemakaman Macanda di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4/2020). Penutupan akses jalan yang dilakukan sejumlah warga yang bermukim disekitar pemakaman Macanda tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pemakaman jenazah pengidap COVID-19.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
[Ilustrasi] Anggota TNI melakukan pengamanan saat warga melakukan aksi menutup jalan menuju ke pemakaman Macanda di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4/2020). Penutupan akses jalan yang dilakukan sejumlah warga yang bermukim disekitar pemakaman Macanda tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pemakaman jenazah pengidap COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah orang yang positif terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) tidak akan menularkan virus dan aman dikuburkan. Sebab, Covid-19 hanya bisa hidup di sel yang hidup.

"Jenazah (positif Covid-19) aman dikuburkan karena virus hanya hidup di sel yang hidup. Jadi, jenazah yang sudah dikuburkan tidak menularkan virus," ujar Direktur Utama RSI Jakarta-Sukapura Muhammadiyah Covid-19 Command Center Umi Sjarqiah saat video conference bertema "Pemulangan Jenazah Covid-19" melalui akun Youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (4/4).

Baca Juga

Kendati demikian, ia meminta petugas yang menangani jenazah melakukan beberapa hal di antaranya menghindari cairan tubuh jenazah yaitu dari hidung, mulut, mata, anus, kemaluan, dan luka-luka di kulit. Kemudian, dia melanjutkan, petugas membungkus jenazah dengan urutan menggunakan plastik, kain kafan, plastik kedua, dan kantong jenazah, serta terakhir ditempatkan di peti jenazah. 

Apabila dipandang darurat dan mendesak, ia menyebutkan jenazah tidak perlu melalui proses dimandikan atau tayamum, lalu dikafani dengan prosedur corona, dan langsung dimakamkan. Selain itu, ia menyebut, kontak jenazah dengan lingkungannya seperti kendaraan, transportasi hingga ruangan harus diminimalisasi sebagai bentuk kehati-hatian. 

Kemudian, dia melanjutkan, petugas yang memakamkan jenazah hingga pihak keluarga juga harus terlindungi tidak terkontaminasi dengan lantai. Perlindungan yang harus dilakukan, yaitu cuci tangan sampai bersih, memakai masker, kacamata serta penutup kepala, gaun, sepatu, alat pelindung diri (APD). 

Ia menegaskan, jenazah harus segera dikuburkan, yaitu empat jam setelah meninggal dunia.  Selain itu, ia meminta proses disinfeksi harus dilakukan di seluruh tubuh petugas tersebut usai memakamkan jenazah.

"Jadi masyarakat tidak usah khawatir. Kalau seluruh hal itu dilakukan, Insya Allah aman," katanya.

Ia menyebutkan shalat jenazah bisa diganti dengan shalat gaib dan takziah diganti melalui dalam jaringan. Ia meminta masyarakat memberikan penghormatan pada jenazah dan memberikan empati pada keluarga yang menjadi korban penyakit Covid-19. 

"Bayangkan kalau pasien itu kita yang mengalami, tidak ada orang yang mau terinfeksi virus ini. Karena itu tenang dan Anda harus mengetahui virus ini," ujarnya.

photo
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19 - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement