Sabtu 04 Apr 2020 15:41 WIB

Polisi Tangkap 18 Orang di Jakpus Akibat tak Patuhi PSBB

Polda Metro menangkap 18 orang akibat berkumpul di Jakarta Pusat.

Red: Nur Aini
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 orang ditangkap polisi dari kawasan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (3/4) malam sebab tidak patuh pada imbauan pembatasan sosial berskala besar.

"Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan tiga kali namun tetap tidak diindahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (4/4).

Baca Juga

Sebanyak 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Sabang, Jakarta Pusat. Para pelanggar imbauan tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik.

Kegiatan tersebut melibatkan 179 personel TNI dan Polri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Yusri menambahkan kegiatan tersebut digelar melalui imbauan langsung kepada masyarakat untuk mewaspadai Covid-19.

"Dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih kumpul malam," katanya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bersentuhan atau berhimpitan yang bisa memudahkan proses penularan virus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement