REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta selama Operasi Aman Nusa II Progo 2020 telah melakukan pembubaran terhadap 1.428 kerumunan warga di wilayah hukum setempat untuk mencegah penularan Covid-19. Pembubaran itu disertai dengan upaya persuasif berupa sosialisasi dan imbauan agar masyarakat memahami pencegahan penularan Covid-19.
"Salah satunya dengan melaksanakan 'physical distancing' atau menjaga jarak fisik dalam berbagai kegiatan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (4/4).
Menurut dia, sosialisasi dan imbauan itu diberikan karena banyak warga belum paham bahayanya virus corona dan bagaimana upaya mencegah penyebarannya. Yulianto mengatakan di tengah wabah Covid-19, kegiatan ekonomi di masyarakat tetap harus berjalan.
Kendati demikian, dalam praktik pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan yang ada serta standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah. Polda DIY, kata dia, juga telah melakukan pengecekan sejumlah pabrik di DIY yang hingga kini tetap beroperasi.
Ia mengatakan, cukup banyak yang belum menerapkan standar physical distancing bagi karyawannya. Hal itu, menurut dia, terlihat saat dilakukan pengecekan di salah satu pabrik konveksi di Kabupaten Bantul.
"Saya kira pabrik yang memiliki karyawan banyak, silakan diatur tempat duduknya dan tempat bekerja karyawannya sehingga betul-betul program pemerintah untuk 'physical distancing' bisa dilakukan," kata dia.
Yuliyanto mengatakan dalam Operasi Aman Nusa Dua Progo 2020 yang dimulai sejak 20 Maret 2020, Polda DIY beserta jajarannya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan sebanyak 341 kali di berbagai lokasi di DIY.
"Secara umum Operasi Aman Nusa Dua Progo berjalan lancar dan tidak ada kendala. Ini adalah operasi terpadu dalam rangka mendukung kegiatan yang dilakukan BPBDProvinsi DIY," kata dia.