Sabtu 04 Apr 2020 18:26 WIB

Sebanyak 3.611 Pekerja di DKI Di-PHK Akibat Pandemi Covid-19

Terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan dirumahkan.

Red: Andri Saubani
Pejalan kaki melintasi Skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang di Jakarta, Jumat (3/4). (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pejalan kaki melintasi Skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang di Jakarta, Jumat (3/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 3.611 pekerja atau buruh dari 602 perusahaan di Jakarta terkena PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, Sabtu (4/4), mengatakan, selain ada dikenai PHK juga terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan dirumahkan.

"Karena itu, Disnaker dan Energi tengah mendata pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19," kata Andri.

Baca Juga

Hingga 3 April pukul 10.30 WIB, kata Andri, tercatat ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Yaitu, 3.611 yang di-PHK dan 21.797 pekerja dirumahkan.

"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00," ujarnya.