REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum. Imbauan dikeluarkan mengingat banyak masyarakat yang memakainya guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Health Promoting Unit (HPU) Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, mengatakan WHO memang tidak merekomendasikan penggunaan alat tersebut. Sebab, dikhawatirkan malah memicu munculnya gangguan kesehatan pada masa yang akan datang.
Dia menjelaskan, disinfektan dan penggunaannya di industri peternakan memang telah menjadi prosedur operasi standar ketika akan memasuki areal peternakan. Khususnya, di kandang pembibitan dan kandang produksi unggas komersial skala sedang sampai besar.
Nanung mengatakan model, sistem, dan bahan-bahan disinfektan dapat berbeda-beda. Ada yang dalam bentuk ruang atau kamar yang belakangan sering disebut bilik, ada pula yang rendaman kaki maupun kolam pemandian.