Senin 06 Apr 2020 08:42 WIB

Jepang Bersiap Umumkan Status Keadaan Darurat

PM Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan status darurat Covid-19 pada Senin ini.

Rep: Puti Almas/ Red: Reiny Dwinanda
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan status darurat Covid-19 pada Senin ini.
Foto: AP Photo/Alexander Zemlianichenko
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan status darurat Covid-19 pada Senin ini.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO — Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan memutuskan untuk mengumumkan status negara dalam keadaan darurat akibat wabah virus corona jenis baru (Covid-19) pada Senin (6/3). Pemerintah akan mengadakan pertemuan tidak resmi yang dilakukan dengan panel ahli untuk persiapan deklarasi.

Dilansir Nikkei Asian Review, status darurat dilakukan menyusul jumlah kasus Covid-19 yang meningkat dengan cepat di Ibu Kota Tokyo. Diperkirakan status ini membuat Tokyo dan daerah sekitarnya, serta Osaka, salah satu kota yang populer dengan turis di Negeri Matahari Terbit menjadi yang paling terdampak.

Baca Juga

Pada Senin pagi, Jepang mencatat 3.654 kasus positif Covid-19 dengan 85 kematian dan 575 dinyatakan sembuh. Sejauh ini, Jepang telah melakukan 44.639 warga yang menjalani pengujian Covid-19 dengan perbandingan 353 orang yang dites per 1 juta populasi.

Abe telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak sebelum memutuskan status darurat Jepang. Termasuk diantaranya adalah Menteri Kesehatan Katsunobu Kato dan Menteri Kebijakan Ekonomi dan Fiskal Yasutoshi Nishimura pada Ahad (5/4) untuk membahas penyebaran kasus Covid-19 di negara Asia Timur itu.

"Jika perlu kami akan memutuskan untuk mengumumkan keadaan darurat tanpa ragu-ragu," ujar Nishimura yang menjadi kepala tanggapan virus corona Pemerintah Jepang.

Nishimura mengatakan, Pemerintah Jepang sebelumnya mencari tanda-tanda overshoot atau kondisi yang merujuk ledakan jumlah kasus Covid-19 Ia juga mencermati situasi saat ini terus mengalami ketegangan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Tokyo Yuriko Koike meminta pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan deklarasi status darurat. Deklarasi itu memberi gubernur di wilayah yang diliputi kekuasaan formal, seperti mengeluarkan permintaan agar orang tinggal di rumah.

Konstitusi tidak mengizinkan pemerintah menuntut agar individu tinggal di rumah, karena masalah kebebasan sipil. Sementara itu, Abe dinilai seharusnya meminta panel penasihat para ahli untuk pendapatnya sebelum mengumumkan keadaan darurat, selain memberitahukan kedua majelis parlemen sebelumnya.

Abe telah dikritik karena tidak juga mengumumkan status keadaan darurat di Jepang. Banyak orang menilai keraguan tersebut muncul karena keinginan kuat pemerintah negara itu untuk tetap menyelenggarakan Olimpiade musim panas di Tokyo, seperti yang direncanakan. Sementara itu, Komite Olimpiade Internasional pada akhir Maret lalu telah memutuskan untuk menunda perhelatan ini hingga 2021 setelah melakukan diskusi dengan Abe dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement