Kamis 02 Apr 2020 12:43 WIB

WNI tak Diizinkan Masuk ke Jepang Mulai Besok

Pelarangan WNI masuk Jepang tak berlaku bagi WNI dengan status penduduk tetap.

Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Pengunjung melihat dan mengambil foto bunga sakura saat salju yang turun tanpa musim di Shibuya, Tokyo, Jepang, Ahad (29/3), ketika Pemerintah Tokyo memperingatkan untuk menghindari kerumunan untuk mencegah infeksi virus Corona (Covid-19).
Foto: KIMIMASA MAYAMA/EPA-EFE
[Ilustrasi] Pengunjung melihat dan mengambil foto bunga sakura saat salju yang turun tanpa musim di Shibuya, Tokyo, Jepang, Ahad (29/3), ketika Pemerintah Tokyo memperingatkan untuk menghindari kerumunan untuk mencegah infeksi virus Corona (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Jepang menolak masuk warga 49 negara, termasuk Indonesia, untuk pencegahan virus corona tipe baru atau Covid-19, mulai Jumat (3/4) besok pukul 00.00. Kebijakan terkait perlintasan orang itu dirilis pada 1 April 2020.

Sesuai kebijakan itu, semua warga negara asing yang pernah berada atau berkunjung di 49 negara tersebut, termasuk Indonesia, dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang tidak diizinkan masuk ke Jepang, kecuali dalam kondisi darurat. “Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang, serta berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai,” demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melalui situs resminya yang diakses Kamis (2/4).

Baca Juga

Untuk pengecualian, kebijakan ini tidak diterapkan bagi WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang, memiliki suami/istri penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi izin masuk kembali (re-entry permit) sampai dengan 2 April 2020.

Namun, apabila dia keluar dari Jepang setelah 3 April 2020, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang. Penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus, bukan objek penolakan masuk ke Jepang.