REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran gelap narkoba. Kasat Resnarkoba Polrestabestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengungkapkan, pihaknya membongkar jaringan peredaran pil ekstasi dan menangkap dua orang tersangka berinisial NR (35 tahun) dan AR (37). Keduanya ditangkap di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, saat tengah asyik pesta sabu.
Memo mengungkapkan, penangkapan kedua bandar pil ekstasi berawal dari laporan masyatakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkoba di kawasan Sukomanunggal. Setelah ditelusuri, dugaan masyarakat tersebut mrngarah ke NR dan AR. "Dua orang kami amankan," ujar Memo dikonfirmasi Senin (6/4).
Memo melanjutkan, ketika dilakukan penangkapan, satu di antara dua orang orang tersangka mencoba melarikan diri. Polisi pun menembak yang bersangkutan di bagian kakinya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan, sejumlah barang bukti. Di antaranya 4.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus es krim. Polisi juga mengamankan 30 gram sabu-sabu yang dikonsumsi para pelaku.
"Kami melakukan pengeledahan menemukan pil ekstasi dikemas dalam bungkus es krim. Disimpan dalam lemari," ujar Memo.
Memo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku biasa mengedarkan barang haram itu di kawasan Surabaya dan sekitarnya. Memo juga mengungkapkan, salah satu pelaku mengakui dirinya adalah bandar peredaran gelap pil ekstasi.
"Hasil introgasi sementara, salah satu pelaku merupakan seorang bandar. Saat ini masih kami kembangkan," kata dia.