Polisi menata barang bukti narkotika saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka kasus narkotika digiring saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Layar gawai saat merekam pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi menata barang bukti narkotika saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah barang bukti narkotika yang ditampilkan saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka kasus narkotika ditampilkan saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi menata barang bukti narkotika saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (kiri) dan Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memperlihatkan gambar gorden yang digunakan untuk penyeludupan narkotika saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Gorden yang digunakan untuk menyeludupkan narkotika diperlihatkan saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka kasus narkotika digiring saat pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Dari hasil pengungkapan tujuh kasus berbeda, polisi berhasil mengamankan barang bukti 75 kilogram sabu, 13 ribu pil ekstasi, dan 1.991 gram ketamin yang menggunakan media penyerapan gorden.
sumber : Republika/Putra M. Akbar
Advertisement