REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan masker ketika berada atau sedang berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Instruksi penggunaan masker itu dikuatkan melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran sebelumnya nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi ASN.
"Sebagai ASN wajib memakai masker dan ikut sosialisasikan (penggunaan masker) kepada keluarga dan masyarakat," ujar Tjahjo kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4).
Tjahjo menegaskan, instruksi itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengharuskan seluruh masyarakat mengunakan masker jika harus ke luar rumah. Hal itu merupakan anjuran terbaru Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona atau Covid-19. Selain itu, Tjahjo meminta partisipasi ASN ikut gotong royong membantu masyarakat di sekitarnya yang membutuhkan.