REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan masker ketika berada atau sedang berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Instruksi penggunaan masker itu dikuatkan melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran sebelumnya nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi ASN.
"Sebagai ASN wajib memakai masker dan ikut sosialisasikan (penggunaan masker) kepada keluarga dan masyarakat," ujar Tjahjo kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4).
Tjahjo menegaskan, instruksi itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengharuskan seluruh masyarakat mengunakan masker jika harus ke luar rumah. Hal itu merupakan anjuran terbaru Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona atau Covid-19. Selain itu, Tjahjo meminta partisipasi ASN ikut gotong royong membantu masyarakat di sekitarnya yang membutuhkan.
Melalui SE juga, Tjahjo meminta ASN melaksanakan pola hidup sehat dan melaksanakan intruksi jaga jarak fisik atau physical distancing. Ia juga berharap ASN ikut menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat sekitarnya sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 lebih luas.
"Seluruh ASN wajib ikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak presiden, penjelasan gugus tugas dan Menkes serta kepala daerah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat edaran yang sama, Menpan menerbitkan larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.