Selasa 07 Apr 2020 07:35 WIB

Kartu Prakerja untuk Karyawan Terdampak Covid-19

Calon peserta merupakan tenaga kerja pada sektor formal.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan memfasilitasi tenaga kerja yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) dengan mengirimkan data ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk diikutisertakan dalam Program Kartu Prakerja. Nantinya, peserta akan mendapat pelatihan secara online dan berkesempatan memperoleh insentif.

"Untuk merekrut calon peserta Program Kartu Prakerja ini bisa dilakukan secara mandiri. Artinya, calon pendaftar bisa mengakses langsung ke Kemnaker melalui alamat email prakerja.kemnaker.go.id. Selain itu, juga dapat dilakukan secara kolektif dengan cara didata oleh masing-masing Disnaker Kabupaten/Kota dan akan diteruskan ke Disnakertrans Provinsi," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Senin (6/4).

Menurut Manto, pelatihan yang dilaksanakan sesuai dengan minat calon penerima Kartu Prakerja. Sementara terkait teknis pelatihannya, juga dilakukan  secara online.

"Kami hanya diminta menyampaikan data  di Kota Depok. Untuk kuota di tingkat Provinsi Jawa Barat, jumlahnya kurang lebih 937.511 orang," ujarnya.

Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan untuk mengikuti program tersebut. Antara lain, pekerja yang dirumahkan dengan upah tidak penuh, serta perusahaan tidak produksi lagi dan pekerja dirumahkan dengan tidak mendapat upah sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

Selain itu, calon peserta merupakan tenaga kerja pada sektor formal, yang meliputi pekerja karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum menjadi anggota BP- Jamsostek. 

"Kemudian, untuk sektor informal yaitu pekerja harian, pekerja lepas, pengemudi ojek online, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak," terang Manto.

Dia mengatakan, bagi karyawan yang terkena PHK dan memiliki BP-Jamsostek, tidak bisa menikmati fasilitas Kartu Prakerja. Program akan dilaksanakan pada 7 April hingga Juli 2020. "Namun, mereka dapat menggunakan fasilitas pelatihan vokasi dari BP-Jamsostek," pungkas Manto. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement