Selasa 07 Apr 2020 14:27 WIB

Skema Penggunaan Dana Desa untuk Menekan Dampak Covid-19

Pemerintah mengalokasikan Rp 72 T untuk dana desa di tahun 2020.

Red: Indira Rezkisari
Masyarakat pedesaan termasuk yang terdampak efek ekonomi Covid-19. Pemerintah menggunakan dana desa untuk memberikan bantuan sosial serta menggelar program padat karya agar ekonomi di pedesaan bisa terus bergulir.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Masyarakat pedesaan termasuk yang terdampak efek ekonomi Covid-19. Pemerintah menggunakan dana desa untuk memberikan bantuan sosial serta menggelar program padat karya agar ekonomi di pedesaan bisa terus bergulir.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penggunaan dana desa untuk masyarakat miskin yang terdampak oleh Covid-19. Dalam rapat terbatas, Selasa (7/4), Jokowi menjelaskan bahwa penanganan pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan dana desa bisa melalui dua cara, yakni penyaluran bantuan sosial bagi warga yang terdampak dan pelaksanaan program padat karya tunai desa (PKTD).

Baca Juga

Sayangnya, penyaluran dana desa di kuartal pertama 2020 ini belum optimal. Jokowi mencatat, dana desa yang sudah cair baru Rp 9,3 persen atau 13 persen dari alokasinya pada 2020 ini sebesar Rp 72 triliun. Menurut rencana, dana desa akan disalurkan dalam empat tahap dengan pagu tahap pertama sebesar Rp 28 triliun.

"Artinya kalau dari total Rp 72 triliun baru 13 persen, masih kecil sekali. Saya minta dari Kemendes membuat pedoman, memberikan panduan agar program padat karya tunai bisa betul-betul masif dan tepat sasaran," jelas Presiden Jokowi dalam rapat terbatas.

Selain untuk bantuan sosial, dana desa juga akan diarahkan untuk pelaksanaan program padat karya tunai desa. Program ini menyasar banyak orang sekaligus dalam satu kali pelaksanaan dengan skema pemberian upah bisa harian atau mingguan atau bentuk lain yang disepakati. PKTD di desa misalnya adalah membuat jalan desa, membangun embung, pengembangan desa mandiri benih, atau bisa juga pembangunan rumah secara swadaya.

Presiden menyebutkan, penyaluran bantuan sosial dari dana desa PKTD diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran, setengah menganggur, dan kelompok marjinal lain di desa. Pemberian upah pun diharapkan bisa diberikan secara harian atau maksimal mingguan, demi meringankan beban ekonomi masyarakat akibat Covid-19.

"Saya ingatkan agar pelaksanaan padat karya tunai menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Menjaga jarak dan memakai masker. Sehingga pelaksanaan program padat karya tunai tidak menganggu upaya kita dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," jelas Jokowi.  

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menambahkan bahwa pendataan program PKTD dan bansos melalui dana desa akan fokus pada kelompok masyarakat miskin, pengangguran, setengah pengangguan dan kelompok marjinal lainnya. Khusus untuk bantuan sosial akan diberikan kepada kelompok-kelompok tersebut yang selama ini belum menerima bantuan lain dari pemerintah dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), atau program lainnya.

"Mereka yang misalnya, gara-gara Covid-19, kehilangan sumber mata pencaharian. Contoh mereka yang biasanya jualan di sekolah, karena sekolah tutup mereka tak ada pemasukan. Para penjual sayur keliling yang konsumen menurun," ujarnya.

Dengan arti lain, penerima bantuan sosial melalui dana desa adalah warga yang rentan miskin dan terimbas oleh Covid-19. Pendataan warga yang menerima bansos melalui dana desa ini dilakukan oleh pemerintah desa dibantu oleh RT dan RW, kemudian diverifikasi melalui Musyawarah Desa.

“Kita juga ingin menjaga daya beli masyarakat terutama masyarakat miskin di pedesaan,” kata Presiden. Untuk menjaga daya beli masyarakat di pedesaan, kata Presiden, pemerintah melakukan dua cara yang bergerak simultan yang pertama penyaluran program perlindungan sosial.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan Padat Karya Tunai Desa akan menyasar banyak orang tetapi dalam tetap dalam cara yang aman. "Padat Karya Tunai Desa melibatkan banyak orang tapi mengikuti standar physical distancing. Misalnya 30 orang menata irigasi, melibatkan banyak orang," jelas Mendes dalam konferensi pers melalui video usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden.

Dia mengatakan dalam program tersebut, masyarakat desa yang terlibat akan diberikan upah setiap hari, tiga hari sekali atau seminggu sekali agar dapat menopang atau meningkatkan daya beli masyarakat di desa. Kemudian dana desa berupa bantuan sosial, akan menyasar semua masyarakat desa yang termasuk rumah tangga miskin namun belum mendapat Program Keluarga Harapan, Bantuan Langsung Non-Tunai dan sebagainya.

Dalam hal ini desa akan melakukan pendataan, verifikasi melalui musyawarah desa untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima Bansos itu. Pada dasarnya Mendes menyampaikan, Pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat rumah tangga miskin yang terdampak Covid-19, yang tidak mendapatkan fasilitas yang dikembangkan Pemerintah.

Beberapa daerah sudah mulai menggunakan dana desa untuk penanggulangan dampak Covid-19. Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, menegaskan seluruh kepala desa yang tersebar di 322 desa di kabupaten dapat mempergunakan dana desa untuk mencegah dan menanggulangi pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 535/2020, tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. “Tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa (gampong) dalam pelaksanaan desa tanggap Covid-19, dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa,” kata Ramli, Rabu (1/4), di Meulaboh.

Dengan ada surat edaran itu, maka pemerintah desa sudah dapat membentuk relawan desa serta pembentukan posko relawan penanganan Covid-19, yang sumber pendanaannya melalui dana desa. Menurut dia, pola penggunaan dana desa itu yakni menggunakan pola padat PKTD melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, inovasi, dan sumber daya manusia di desa itu sendiri.

Pemerintah Desa Hanjuang di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat juga sudah menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan swadaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga selama darurat wabah corona. Wabah corona mengharuskan warga tetap tinggal di rumah. "Dana kompensasi dari pemerintah desa ini kami fokuskan untuk penanganan wabah corona," kata Kepala Desa Hanjuang, Asep Rahayu Efendi saat memberikan bantuan di Hanjuang, Bungbulang, Garut, Sabtu (4/4).

Ia menuturkan dana yang dikucurkan untuk membantu warga itu dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan swadaya masyarakat dengan total dana sebesar Rp 500 juta. Anggaran yang ada di desa itu akan disalurkan kepada 1.188 kepala keluarga berupa kebutuhan pangan seperti beras, dan lauk pauknya sebagai wujud pemerintah menjamin kebutuhan hidup warganya.

"Jadi kami harus jamin warga kami biaya hidupnya, mulai dari beras, dan lauk pauknya dan uang untuk kebutuhan lainnya harus kami penuhi," katanya.

Ia menambahkan, bantuan yang diberikan kepada warga di Desa Hanjuang itu sebagai upaya membantu pemerintah pusat dalam memerangi wabah virus corona dengan cara memberlakukan karantina lokal selama 14 hari untuk memutus penyebaran virus. Selama diberlakukan karantina lokal, warga yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah desa berupa beras 10 kg, telur ayam 5 kg, daging ayam 5 kg, vitamin C, dan uang sebesar Rp 150 ribu. "Selama 14 hari itu mereka diberi beras dan lauk pauknya," kata Asep.

photo
Infografis Membentengi Diri dari Covid-19 Saat di Luar Rumah - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement