Selasa 07 Apr 2020 21:53 WIB

Delapan Sektor yang Tetap Beroperasi Saat PSBB di Jakarta

Gubernur Anies menjelaskan delapan sektor yang tetap beroperasi saat PSBB di Jakarta.

Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada delapan sektor yang masih diizinkan tetap berjalan. Diluar itu, Anies berharap seluruh masyarakat mengikuti penerapan aturan PSBB demi mencegah penyebaran dan penularan wabah virus corona (Covid-19).

"Selama PSBB maka kegiatan belajar tetap dilaksanakan di rumah, fasilitas umum akan ditutup baik milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, namun ada delapan sektor yang tetap boleh beroperasi," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam.

Baca Juga

Anies menjelaskan, sektor yang tetap boleh berjalan saat PSBB adalah sektor pelayanan kesehatan, dimana rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tetap buka. Kemudian sektor pangan makanan dan minuman. 

"Selanjutnya sektor energi seperti air, gas, listrik termasuk pompa bensin berfungsi seperti biasa," ucapnya.