REPUBLIKA.CO.ID, Medan -- Tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berhasil mengamankan sebanyak 20 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirasani Atmaja mengungkapkan, tim tersebut baru pulang dari negeri jiran Malaysia. Dia mengatakan, pengamanan para TKI tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya kedatangan TKI ilegal ke kawasan Tanjungbalai.
Oleh petugas, kata dia, laporan itu kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, petugas mengamankan para TKI itu saat tiba di Pelabuhan Tangkahan milik H Uli Buah di Jalan Masjid Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
"Saat diamankan mereka berjumlah 20 orang yang terdiri atas sebanyak18 pria dan dua wanita," kata dia di Medan, Rabu (8/4).
Para TKI ilegal itu yang pulang dari Malaysia itu selanjutnya diamankan di gedung karantina untuk menjalani pemeriksaan dan dilakukan tes Covid-19.
"Mereka dicek kesehatannya sesuai dengan protokol COVID-19. Untuk langkah selanjutnya, tim gabungan masih menunggu arahan dari Wali Kota Tanjungbalai," jelas Tatan Dirasani Atmaja.