Rabu 08 Apr 2020 19:54 WIB

Jabar Resmi Ajukan Permohonan Status PSBB Bodebek ke Pusat

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengajukan PSBB untuk lima wilayah sekaligus.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ilustrasi)
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hari ini, Rabu (8/4) resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap, keputusan dari Kemenkes akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

Baca Juga

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4).

Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

"Apa pun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Emil.

Saat ini, PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kemenkes. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBB mulai Jum’at (10/4) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.

Emil menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, sudah melakukan berbagai simulasi.

"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," katanya.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah. Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan Covid-19.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," katanya.

photo
Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI - (mgrol100)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement