REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima surat pengajuan dari pemerintah daerah di wilayahnya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Belum ada yang mengajukan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (8/4).
Di tempat sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga memastikan belum ada pemerintah kabupaten atau kota yang secara resmi mengajukan PSBB. "Sesuai keterangan dari Pak Sekdaprov, belum ada yang mengajukannya," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sejumlah daerah dikabarkan segera mengajukan PSBB sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, seperti Kota Malang dan Kota Surabaya.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan segera mengajukan penerapan skema PSBB ke Gubernur Jatim yang direncanakan diajukan pada Kamis (9/4).
"Hari ini kami lakukan finalisasi item-item pada surat pengajuan, termasuk berkas terkait kriteria persyaratan untuk pelaksanaan PSBB," katanya, Rabu (8/4).
Sedangkan, Pemkot Surabaya masih melakukan kajian penerapan PSBB sekaligus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampaknya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser pada Senin (6/4) juga menyampaikan penerapan PSBB ini harus melalui rangkaian prosedur yang harus dijalankan.
Dalam Pasal 4 PP tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 disebutkan pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan tersebut paling sedikit meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk.
Selain itu, harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.