Kamis 09 Apr 2020 13:36 WIB

Dedie: Kepala Daerah Bodetabek Samakan Sikap dengan Anies

Pemkot Bogor bersama daerah Bodebek sudah meminta surat dari Gubernur Ridwan Kamil.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Foto: Antara
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama kepala daerah dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menyamakan sikap dan langkah terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Rapat koordinasi itu dilakukan untuk menyamakan langkah bagi DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB agar ada kesamaan langkah dengan daerah penyangganya di Bodetabek," kata Dedie A Rachim di Kota Bogor, Kamis (9/4).

Menurut Dedie, rapat koordinasi antara kepala daerah di Jabodetabek dengan Gubernur DKI Anies Baswedan dilakukan melalui video conference pada Rabu (8/4) malamWIB. Melalui rapat koordinasi tersebut, kata Dedie, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama pemerintah daerah lain di Bodebek sudah menyampaikan surat permohonan rekomendasi penerapan PSBB melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Gubernur ingin semua langkah dikolektifkan bersama-sama. Kita tunggu perkembangannya setelah gubernur menyampaikannya kepada Menteri Kesehatan," kata Dedie. Kota Bogor sudah melampirkan sejumlah hasil kajian pendukung untuk kelengkapan administrasinya.

Dedie berharap surat usulan rekomendasi untuk penerapan PSBB itu bisa cepat diproses dan dalam waktu secepatnya sudah dibahas. "Kalau masih ada kekurangan persyaratan kelengkapan administrasi nanti ditambahkan. Kita harapkan, Kota Bogor, sudah bisa menerapkan PSBBpada pekan depan," kata Dedie.

Mantan direktur KPK tersebut menjelaskan, jika Kota Bogor menerapkan PSBB poin-poinnya hampir sama dengan aturan yang akan diterapkan di DKI Jakarta. "Dalam rapat koordinasi, Gubernur DKI Jakarta bahkan menawarkan peraturan gubernurnya dapat diadopsi untuk diterapkan di daerah penyangga agar ada kesatuan langkah dan pelaksanaannya lebih efektif," kata Dedie.

DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB, menurut Dedie, meskipun sebagian besar perkantoran operasionalnya dibatasi, tapi tidak pada semua sektor, masih ada sektor-sektor yang tetap beroperasi. Seperti logistik, pangan, kesehatan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan. "Pada penerapan PSBB di DKI Jakarta, juga tidak membolehkan adanya kerumuman warga," kata Dedie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement