REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di wilayahnya. Penetapan status ini dilakukan setelah salah seorang warga Kota Serang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona pada Rabu (8/4).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, M. Iqbal menyebut penetapan status ini sesuai dengan Undang-undang wabah dan Peratutan Menteri Kesehatan (Permenkes). Dalam peraturan tersebut, kata Iqbal, Kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota mempunyai hak untuk menyatakan status KLB jika memang telah ada salah seorang warganya yang terjangkit wabah penyakit.
"Dari sisi kesehatan, kemarin saya sudah nyatakan status KLB berdasarkan undang-undang wabah dan Permenkes. Jadi, dinas di kabupaten/kota kalau terkait wabah bisa menyatakan status jika sudah terpenuhi kriteria KLB, yaitu jika sudah ada kejadian warga terkonfirmasi positif," jelas M. Iqbal, Kamis (9/4).
Iqbal menjelaskan warga yang terkonfimasi positif berasal dari Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang yang saat ini sedang dirawat di RSUD Banten. Ia bahkan menambahkan data seorang warga asal kecamatan yang sama dan terkatagori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) telah meninggal dunia pada Kamis (9/4) pukul 12.00 WIB di RSUD Banten.
"Warga terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Banten asalnya dari Kelurahan Unyur. lalu ada satu orang yang meninggal dengan status PDP walaupun sebelumnya ketika dilakukan rapid test hasilnya negatif," ujarnya.
Dengan penetapan statu KLB ini, Iqbal mengatakan Pemkot Serang menjadi lebih leluasa untuk menangani wabah Covid-19. Hal ini karena upaya penyelidikan epidemiologi bisa dilakukan lebih luas termasuk upaya rencana pemulihan nantinya.
"Dengan penetapan KLB ini kita bisa gunakan Dana Tidak Terduga (DTT) tapi karena sebelumnya sudah ditetapkan status darurat bencana, jadi ini relatif tidak jauh berbeda. Hanya memang untuk penyelidikan epidemiologi kita bisa lebih luas dan nantinya kita juga akan lakukan kegiatan-kegiatan untuk pemulihan kondisi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Serang, saat ini masyarakat diimbau untuk tidak meremehkan imbauan pemerintah lagi. Sosialisasi tentang cara pencegahan dan bagaimana masyarakat seharusnya bertindak saat masa wabah ini juga diharapnya bisa diterapkan.
"Karena sudah ada yang positif, berarti sumber penularan di Kota Serang sudah ada yang kemarin dibuktikan berada di Kelurahan Unyur. Maka himbauan yang sebelumnya tidak digubris harusnya saat ini bisa dilaksanakan untuk menyelamatkan individu dan masyarakat lain," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri juga menyebut seharusnya status Kota Sedang sudah menjadi KLB Covid-19 karena adanya warga terkonfirmasi positif. Untuk itu, ia berharap agar Pemkot Serang semakin gencar melakukan langkah preventif untuk menanggulangi masalah wabah ini.
"Harusnya memang sudah KLB, kalau sudah ada warga yang memang positif Covid-19 ini. Saat ini kita memang harus melakukan banyak langkah preventif, jadi jangan menunggu kejadiannya semakin membesar karena di negara-negara maju seperti Perancis, Amerika saja mereka kewalahan," ujar Hasan.
Pemkot Serang disebutnya harus segera memikirkan langkah pencegahan hingga untuk skenario Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kota Serang ini kan salah satu daerah penyangga Jakarta, banyak warga kita yang kerja di sana, Terminal tipe A juga ada di sini, jadi pemkot harus menyiapkan langkah preventif sampai ke skenario terburuk," ungkapnya.
Hasan juga meminta Pemkot Serang untuk menyiapkan anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak wabah. Menurutnya sudah banyak warga yang mengeluh penghasilannya menurun atau bahkan terhenti karena Covid-19 ini.
"DPRD juga mendorong agar pemkot menyiapkan anggaran jaring pengaman sosial. Karena banyak warga yang mengeluh yang kehilangan mata pencahariannya karena dampak wabah ini," ujarnya.