Sabtu 11 Apr 2020 17:38 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Tersangka Penolak Jenazah Covid-19

Tiga tersangka selain memprovokasi juga halangi petugas makamkan jenazah

Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19. Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19. Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4).

Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ia menjelaskan para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.

Ia mengatakan ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik.

Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut. Sebelumnya, seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positif corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr.Kariadi pada Kamis malam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement