REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transjakarta menambah rute penyangga khusus bagi tenaga medis, baik yang bekerja di rumah sakit maupun puskesmas. Tak hanya itu, Transjakarta juga menambah waktu operasional koridor di wilayah Jakarta dan penyangganya.
Layanan ini gratis dan hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit atau puskesmas di Jakarta, tetapi tidak berlaku bagi masyarakat umum. Waktu layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum berakhir pada pukul 18.00 WIB. Sementara itu, penambahan waktu layanan mulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB setiap harinya.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo, mengatakan, pelayanan khusus bagi tenaga medis RS dan puskesmas ini dimulai pada Senin (13/4). Ia menjelaskan, ada sembilan rute layanan perbatasan khusus sebagai pengumpan koridor BRT dengan waktu operasionalnya.
"Pukul 05.00 WIB (dari perbatasan), pukul 05.30 WIB (dari perbatasan), pukul 22.00 WIB (dari Jakarta), pukul 22.30 WIB (dari Jakarta)," ungkap Nadia dalam keterangan persnya, Senin (13/4).
Tarif yang diberlakukan bagi layanan khusus tenaga medis ini adalah Rp 3.500. Kendaraan yang digunakan pun khusus dengan armada eksklusif Royaltrans. Penambahan pola layanan ini untuk memfasilitasi tenaga rumah sakit dan tenaga fasilitas kesehatan pendukungnya yang masih harus beraktivitas sehubungan dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Seperti tenaga kesehatan, cleaning service, sekuriti, katering, perawat, tenaga laboratorium rumah sakit dan laboratorium khusus," ujar Nadia.
Namun, pelanggan khusus tenaga rumah sakit dan puskesmas juga dapat menggunakan layanan Transjakarta biasa. Syaratnya adalah menunjukkan kartu identitas dan surat tugasnya kepada petugas halte.
"Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap di rumah saja apabila tidak ada hal yang mendesak," katanya.