Senin 13 Apr 2020 18:45 WIB

Perlu Ada Terobosan Atasi Pengangguran yang Melonjak

ancaman lonjakan pengangguran ini bisa diatasi melalui deregulasi peraturan

Pengangguran di AS (ilustrasi)
Pengangguran di AS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di banyak perusahaan dalam berbagai skala. Jumlahnya disinyalir berpotensi melonjak hingga jutaan. Menurut Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), dibutuhkan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi situasi ini, terutamasetelah pandemik Covid-19 berlalu.

‘’Saya kira, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja memiliki ciri terobosan itu. Kami melihat RUU ini penting untuk segera dibahas dan disahkan agar kita bisa lebih leluasa mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap pelambatan ekonomi Indonesia dan dunia pada umumnya,’’ kata Direktur Indeks, Nanang Sunandar, dalam perbincangannya di Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Sunandar, kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang saat ini diberlakukan di banyak negara untuk meredam penyebaran Covid-19, telah melumpuhkan sebagian besar aktivitas ekonomi global.

‘’Dampak langsungnya ialah meningkatnya jumlah pengangguran, yang diprediksi ILO dalam Covid-19 and the World of Work Maret kemarin, akan mencapai 212,7 juta orang pada 2020, bertambah 24,7 juta dari 188 juta pengangguran global pada 2019,’’ kata Sunandar.

Di Indonesia, kata Sunandar, pelambatan ekonomi tercermin pada proyeksi Bank Dunia untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020, yang diproyeksikan menukik tajam hingga menyentuh angka 2,1 persen.

Ia pun menunjukkan hasil kajian Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) yang memperlihatkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi 2,1persen ini akan menambahkan sekitar 900 ribu pengangguran baru, sehingga total jumlah pengangguran diperkirakan meningkat dari 7,05 juta pada 2019 menjadi 7,95 juta pada 2020.  

‘’Berdasarkan analisis atas karakteristik angkatan kerja 2019, dari total angkatan kerja yang tidak tercatat menganggur, terdapat jumlah pekerja sektor informal sebanyak 75,9 juta (59,99 persen) dan pekerja tidak penuh sebanyak 36,54 juta (28,88 persen),’’ ujarnya.

Sunandar mengatakan, pekerja sektor informal dan pekerja tidak penuh menjadi pihak paling rentan kehilangan pekerjaan, terlebih  ketika ekonomi mengalami krisis. Sebelum pandemi, dengan ekonomi tumbuh rata-rata 5.41 persen per tahun pada periode 2010-2019, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta rata-rata 2,34 juta per tahun, atau 433 ribu lapangan kerja baru untuk setiap satu persen pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, ancaman lonjakan pengangguran ini bisa diatasi antara lain melalui deregulasi peraturan-peraturan yang selama ini membuat ekosistem ketenagakerjaan nasional cenderung kaku dan tertutup. “RUU Cipta Kerja ini diharapkan bisa membuka ruang luas bagi terciptanya lapangan kerja baru hingga tiga juta per tahun dalam iklim pasar kerja yang lebih terbuka dan fleksibel,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement