REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penolakan jenazah korban Covid-19 kembali terjadi dan mengundang keprihatinan banyak orang. Termasuk anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari yang mengaku turut prihatin atas penolakan masyarakat terhadap jenazah Covid-19.
"Saya merasa sangat prihatin dengan penolakan masyarakat terhadap pasien dan tenaga kesehatan korban Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih tidak paham tentang protokol penanganan corona yang sudah digariskan," kata Putih Sari dalam siaran pers, Senin (13/4).
Seharusnya kata Putih, pemakaman korban corona ini bisa diterima oleh masyarakat asalkan dilakukan sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi. Namun kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat, karenanya Puti berbarap ada sosialisasi dari pemerintah daerah kepada masyarakatnya.
"Untuk itu, saya minta kepada pemerintah untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi khususnya terkait pemakaman korban yang gugur dalam pandemi ini,” ungkap anggota Fraksi Gerindra tersebut.
Selain itu, Putih Sari juga mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang telah menindak oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga menolak pemakaman jenazah korban corona. Tindakan tegas menurutnya harus dilakukan aparat penegak hukum agar ada efek jera terhadap mereka yang menghalangi pemakaman korban Covid-19.
Di tengah pandemi corona ini, lanjut Putih Sari, seharusnya solidaritas sosial semakin tinggi, bukan justru memperkeruh suasana dengan menolak jenazah korban corona. Apalagi yang ditolak di antaranya jenazah perawat RSUP Karyadi Semarang yang selama ini bertaruh nyawa berada di lini depan dalam penanganan Covid-19.
"Saya khawatir jika masih terjadi penolakan seperti itu, para perawat dan tenaga kesehatan lainnya akan enggan diterjunkan dalam medan pertempuran melawan Covid-19," ungkapnya.
“Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jaminan penanganan terhadap jenazah korban Corona sesuai protokol,” sambungnya.
Selain itu, kekhawatiran warga jika jenazah korban yang dimakamkan di lingkungan tempat tinggalnya akan menular, harus segera diluruskan supaya mereka tenang.
“Harus dipahami bahwa pasien Covid-19 yang meninggal sudah tidak bisa menularkan karena tidak bisa batuk dan bersin. Ini berarti tidak ada droplet yang terpercik sebagai media penularan,” kata Putih Sari.