Selasa 14 Apr 2020 17:44 WIB

Kemenkumham Lampung Bantah Napi Asimilasi Bayar

Pelepasan napi asimilasi berdasarkan ketentuan dan dilakukan secara gratis.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi membantah ada pungli napi asimilasi di Lampung, Selasa (14/4).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi membantah ada pungli napi asimilasi di Lampung, Selasa (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung membantah dalam program asimilasi narapidana (napi) terkait corona virus atau Covid-19, ada pembayaran atau pungutan liar (pungli) kepada petugas baik di Lapas maupun Rutan di wilayah Lampung. Pelepasan napi berdasarkan ketentuan yang telah memenuhi syarat dan dilakukan secara gratis.

"Terkait ada pemberitaan pungutan, sebetulnya sampai hari ini, selaku ketua tim investigasinya penyelidikan terkait ada tidaknya pungutan di Lapas atau Rutan, kami tidak menemukannya, dan memang itu tidak terbukti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi saat ditemui Republika.co.id di Bandar Lampung, Selasa (14/4).

Edi, yang juga ketua Tim Riksa (Pemeriksaan) Kemenkumham Lampung mengatakan, pihaknya sudah menelusuri informasi adanya pungli kepada petugas di Lapas dan Rutan di Lampung. Tim mengalami kesulitan menemukan informasi tersebut, karena memang tidak ada  dan tidak terbukti.

"Kami sudah meminta  informasi tersebut nama petugas, atau tunjuk di mana tempat dan lokasinya. Kalau tidak ada jangan menggenaralisasi, kalau seperti ini bisa kategori fitnah atau bias. Itu namanya sumir, tidak ada bukti dan sumir. Coba kalau ada kasihkan nama lengkapnya," katanya.