Selasa 14 Apr 2020 20:24 WIB

Pemberlakuan PSBB, Pemkot Depok Siapkan 22 Pos Pemeriksaan

Pemkot juga siapkan dapur umum di barat dan timur kota Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Polisi menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB terkait penganggulan penyebaran COVID-19 bagi masyarakat yang akan masuk ke Ibu Kota Jakarta di perbatasan Depok-DKI Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas menghimbau bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian serta mengatur posisi duduk dan pembatasan penumpang untuk kendaraan bermobil baik pribadi maupun angkutan umum.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas Polisi menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB terkait penganggulan penyebaran COVID-19 bagi masyarakat yang akan masuk ke Ibu Kota Jakarta di perbatasan Depok-DKI Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas menghimbau bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian serta mengatur posisi duduk dan pembatasan penumpang untuk kendaraan bermobil baik pribadi maupun angkutan umum.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu besok (15/4) hingga 14 hari ke depan. Untuk itu Pemkot menyiapkan 22 check point ataun pos pemeriksaan di seluruh wilayah Kota Depok saat PSBB berlaku mulai pukul 00.00 WIB. 

"Ada 22 titik check point yang disiapkan di perbatasan Jakarta, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Tangsel," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (14/4). Seluruh lokasi check point dijaga aparat gabungan dari Polrestro Depok, TNI dari Kodim 0508/Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Satpol PP Kota Depok. "Untuk anggota Satpol PP Kota Depok dan Kodim Kota Depok juga melakukan pemeriksaan aktifitas pelaksanaan PSBB di pasar, stasiun, dan terminal. Ini juga menjadi bagian dari patroli, tim gugus tugas," jelasnya.

Menurut Idris, pihaknya juga telah menyiapkan dapur umum yang ditempatkan di bagian barat dan timur Kota Depok. "Bantuan makanan diberikan langsung ke masyarakat yang membutuhkan. Teknisnya kira-kira seperti itu, agar tidak terlalu kacau. Dapur umum juga dikhususkan, bagi orang-orang yang berada di jalan," tuturnya.

Dia menegaskan, sanksi bagi pelanggar ketentuan PSBB bersifat fleksibel. Sanksi disesuaikan dengan bidang tertentu. "Seperti kepolisian ada hal-hal yang bisa dipidanakan, misalnya tidak memenuhi ketentuan dan malahan menjadi provokator. Lalu kejahatan tetap ada sanksi pidana. Kemudian sanksi psikologis diberikan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan berkendara seperti tak menggunakan masker dan penumpang mobil yang berlebihan. Apabila melanggar tentu ditekankan agar kembali pulang," tegas Idris.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, jumlah total aparat gabungan sebanyak 1.854 personel yang diterjunkan untuk pelaksanaan penerapan PSBB ini termasuk unsur dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan masyarakat. Tujuannya, adalah untuk memaksimalkan peran masyarakat  agar Kampung Siaga Covid-19 yanng sudah terbentuk dapat efektif. "Insya Allah PSBB ini akan efektif dilaksanakan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement