REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melarang penjualan pakaian bekas impor di seluruh pasar tradisional. Pelarangan ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19.
"Kami sudah tegaskan kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual pakaian bekas. Apalagi sekarang kita mengantisipasi penyebaran virus Covid-19," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Tenggara, Gotlieb Mamahit di Ratahan, Selasa (14/4).
Menurutnya semua lapak yang sebelumnya digunakan untuk penjualan pakai bekas sudah ditertibkan oleh pihak pengelola pasar. "Jadi kami pastikan tidak lagi memberikan ruang untuk penjualan pakaian bekas di pasar-pasar tradisional," katanya.
Gotlieb menambahkan di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diharapkan selektif untuk berbelanja khususnya belanja pakaian. "Namanya ini pakaian bekas. Kita tidak tahu siapa pemilik sebelumnya dan apakah aman ini bagi kesehatan atau tidak," ujarnya.
Terkait aktivitas pasar rakyat, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar para pedagang maupun pembeli dapat menjalankan anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. "Kami minta agar selama aktivitas jual beli baik pedagang maupun warga dapat saling menjaga jarak, cuci tangan, dan menggunakan masker," tandasnya.
Operasional pasar rakyat di Minahasa Tenggara berdasarkan kebijakan Bupati James Sumendap diberlakukan setiap hari.