Thursday, 9 Rabiul Awwal 1446 / 12 September 2024

Thursday, 9 Rabiul Awwal 1446 / 12 September 2024

Bea Cukai Semarang Cegah Pengiriman 12 Kontainer Pakaian Bekas Impor

Rabu 21 Aug 2024 13:22 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Semarang cegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor. (ilustrasi)

Bea Cukai Semarang cegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor. (ilustrasi)

Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Belasan kontainer pakaian ilegal memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 5,9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang mencegah pengiriman 12 kontainer pakaian bekas impor dari luar negeri selama periode Januari hingga Agustus 2024.

"Terdapat 1.196 bal pakaian bekas impor, posisi barang masih di terminal peti kemas dengan status barang dikuasai negara," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

Menurut dia, belasan kontainer pakaian ilegal tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 5,9 miliar.  Akhmad menyebutkan terdapat beberapa modus untuk menyelundupkan produk yang tidak sesuai dengan kriteria importasi. Misalnya, tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, diberitahukan dengan tidak benar, atau mencantumkan kode yang tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan.

Selain pakaian bekas impor, kata dia, terdapat berbagai jenis barang yang termasuk dalam tujuh komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan. Ketujuh komoditas tersebut masing-masing tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, lanjut dia, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan terhadap barang-barang yang dibatasi importasinya itu. Ia menyebut nilai total barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 16,2 miliar.

Diungkapkan pula bahwa sebagian besar barang-barang ilegal tersebut dikirim dari Malaysia dan China. Menurut dia, terdapat beberapa upaya untuk menangani barang-barang yang disita tersebut seperti dimusnahkan, dilelang, dialihkan kepemilikannya menjadi milik negara, serta direekspor.

"Berbagai penindakan tersebut merupakan upaya untuk melindungi sektor perdagangan dalam negeri," katanya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler