Selasa 14 Apr 2020 21:33 WIB

Ada Ancaman Pidana Bagi Pelanggar PSBB di Bogor

Ada ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan rambu-rambu jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Untuk mecegah meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menaati peraturan-peraturan di saat diberlakukanya PSBB di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4/2020)
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan rambu-rambu jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Untuk mecegah meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menaati peraturan-peraturan di saat diberlakukanya PSBB di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara maksimal mulai Rabu (15/4) dini hari (15/4). Dipastikan akan ada sanksi pidana ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta kepada warga yang melanggar.

"Pemberian sanksi pidana itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang merujuk pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui telepon selulernya, di Bogor, Selasa (14/4).

Baca Juga

Keberadaan Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta, terlanjur menjadi satu gugus pemukiman, ekonomi, dan sosial yang saling menopang. Banyak pekerja di Jakartayang bermukim di Bogor, Depok, dan Tangerang, serta kawasan-kawasan penyangga lain.

Menurut Wiranta, Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB berisi 29 pasal, di antaranya pasal 28 yang mengatur soal sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi aturan. Mantan jaksa ini menjelaskan, pada UU Kekarantinaan Kesehatan, di dalamnya mengatur soal sanksi hukum kepada warga yang melanggar, yakni pada pasal 92 dan 93.

Pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan wilayah sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, kata dia, ada juga sanksi pidana yang diatur dalampasal 212, 216 dan 218 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur terkait orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah membubarkan diri.

Bagi warga yang telah diminta membubarkan diri oleh aparat berwenang, yakni Polri/TNI dan Aparatur Sipil Negara, dan tidak patuh dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda. "Jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usahanya," katanya.

Alma menjelaskan, semua peraturan tersebut diimbau untuk dipatuhi agar pelaksanaan PSBB di Bogor berjalan sesuai harapan. Pemerintah Kota Bogor bersama DPRDBogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor telah sepakat untuk memberlakukan PSBB secara maksimal di Bogor mulai Rabu (15/4) pukul 00:01 WIB hingga 28 April 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement