Rabu 15 Apr 2020 19:49 WIB

Membuat Masker Berbekal Kain dan Karet Gelang

Masker juga dapat dibuat hanya dengan berbekal kain dan karet gelang.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Surgeon General AS Jerome Adams membuat tutorial pembuatan masker berbekal selembar kain dan karet gelang.
Foto: Twitter
Surgeon General AS Jerome Adams membuat tutorial pembuatan masker berbekal selembar kain dan karet gelang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masker wajah yang direkomendasikan untuk masyarakat umum bukanlah masker bedah atau respirator N95. Keduanya saat ini pasokannya sangat minim dan harus diprioritaskan untuk pekerja medis.

Surgeon General AS Jerome Adams membuat tutorial pembuatan masker yang dapat dibuat dari beberapa barang sederhana yang mungkin sudah ada di rumah. Pembuatannya pun tidak memerlukan mesin jahit.

Baca Juga

#DYK? @CDCgov’s recommendation on wearing a cloth face covering may help protect the most vulnerable from #COVID19. Watch @Surgeon_General Jerome Adams make a face covering in a few easy steps. pic.twitter.com/Ciq2YoPL46

Dalam video 45 detik itu, dia menunjukkan kepada orang cara membuat penutup wajah menggunakan kain persegi dan dua karet gelang. Caranya, hamparkan kain persegi itu lalu tekuk bagian bawah kain menuju ke bagian tengah. Lakukan juga pada bagian atas.

photo
Lipat kain ke tengah dari bagian atas dan bawahnya. - (Twitter)

Setelah itu, tekuk lagi pada bagian bawah kain menuju ke tengah dan tekuk pada bagian atas kain menuju ke tengah. Berikutnya, masukkan karet gelang dari sisi kiri dan kanan kain tersebut. Masukkan sampai hampir menuju tengah.

Selanjutnya, tekuk sisi kiri menuju ke tengah dengan karet menjadi bagian tengah tekukan. Lakukan pula pada sisi kanan. Satukan di tengah dengan memasukkan satu sisi ke sisi yang lain.

photo
Selipkan karet gelang di kedua ujung kain. - (Twitter)

Masker sederhana dari kain pun bisa digunakan dengan mengaitkan karet gelang ke telinga Anda.

Tanpa gejala

Baru-baru ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan pernyataan mengenai sebuah anjuran untuk menggunakan masker, setidaknya saat berada di tempat umum. Hal itu menjadi bagian dari penghentian penyebaran virus corona yang menyebabkan pandemi COVID-19.

Penggunaan masker penutup hidung dan mulut pun diwajibkan di Indonesia. Di DKI Jakarta, kewajiban itu tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19) yang ditandatangani pada 3 April 2020.

Penggunaan masker penutup hidung dan mulut ditujukan melindungi wajah dengan beberapa jenis kain penutup. Masyarakat diserukan mengenakan masker ketika keluar rumah untuk membeli bahan makanan atau obat-obatan.

Dilansir laman Fox News, Rabu (7/4), Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat belum lama ini mengubah rekomendasinya berdasarkan bukti baru. Mereka mendapati sebagian besar dari penderita Covid-19 asimptomatik atau terinfeksi, namun tanpa gejala.

CDC menjelaskan bahwa mereka dapat menyebarkan virus ke orang lain tanpa terlebih dahulu menunjukkan tanda-tanda dirinya sudah lebih dulu terjangkit. Menurut CDC, virus dapat menyebar di antara orang-orang yang berinteraksi dalam jarak dekat.

"Misalnya, berbicara, batuk, atau bersin, bahkan jika orang-orang itu tidak menunjukkan gejala," kata CDC dalam pedoman yang diperbarui.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement