REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum bisa memberikan langkah pasti apabila pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditolak. Pemerintah masih harus menunggu keputusan final, baik dari provinsi maupun pusat.
Kepala Bagian (Kabag) Humas, Pemkot Malang, M Nur Widianto menjelaskan, pemerintah baru mengirim surat pengajuan PSBB pada 14 Maret 2020. Surat ini telah dikonfirmasi masuk ke Gubernur Jatim per 15 Maret 2020 pukul 10.00 WIB. "Sekarang kami bersifat menunggu," jelas Widianto saat dikonfirmasi Republika, Kamis (16/4).
Menurut Widianto, Pemkot Malang siap menerima keputusan apapun yang diberikan provinsi dan pusat. Catatan-catatan yang diberikan pihak terkait akan menjadi perhatian. Meski demikian, Widianto mengaku, saat ini pihaknya masih terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengakui, Kota Malang telah menyampaikan surat pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan.