REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Untuk memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengecek kesiapan simpul transportasi publik di Lampung, Kamis (16/4). Menurut Arinal, Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra menjadi sentral penanganan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan.
Gubernur Arinal bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto dan Kepala Dinas Kesehatan Lampung yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana meninjau Stasiun Kereat Api Tanjungkarang, Terminal Induk Rajabasa, Bandara Internasional Radin Inten II Branti.
Menurut Arinal, peninjauan kesiapan petugas dan sarana prasarana penanganan Covid-19 di simpul transportasi publik tersebut sebagai kelanjutan dari pengecekan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang.
"Lampung merupakan pintu gerbang Pulau Sumatra. Sehingga sangat penting untuk memastikan kesiapan petugas dan sarana kesehatan yang ada sesuai dengan protokol kesehatan," kata Gubernur Arinal.
Rombongan meninjau langsung Stasiun Tanjungkarang dan memasuki gerbong kereta api, dan memastikan tempat duduk penumpang kereta melaksanakan physical distancing dan tidak ada kerumunan penumpang kereta. Di Terminal Rajabasa, gubernur mengecek kesiapan peralatan pengecekan penumpang yang tiba dan berangkar dari terminal.
Mantan Sekdaprov Lampung tersebut mengatakan, wilayah Lampung menjadi perlintasan semua orang dari Jawa dan Sumatra. Artinya, kesiapan protokol kesehatan dalam mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19 sangat penting, apalagi di simpul-simpul transportasi publik.
"Lampung ini konektivitas transportasinya paling tinggi, meski hanya tempat persinggahan," ujarnya.
Kepada petugas, Gubernur menegaskan, agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah disepakati, diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengecek suhu badan penumpang dan orang yang berada di sekitar simpul transportasi publik tersebut.
Dia mengingatkan, semua petugas dan penumpang, dan orang di tempat publik, agar mematuhi aturan protokol kesehatan tersebut, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun, serta memeriksakan diri. Semua itu, agar ketika pulang ke rumah anak, istri, dan keluarga tidak menjadi korban.
Sampai saat ini, Arinal menyatakan, Provinsi Lampung masih berada di zona hijau. Untuk itu, ia mengapresiasi petugas di lapangan yang tetap melaksanakan tugas sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. "Tapi, jangan sampai terlena, tetap waspada," ujarnya.