Jumat 17 Apr 2020 16:37 WIB

Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Pidana

Pemkot Makassar ancam pelanggar PSBB dengan hukuman pidana.

Pjs Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb
Foto: Istimewa
Pjs Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Pemkot Makassar menegaskan warga yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.

"Sanksi tegas diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Karantina, Transportasi, Perwali, dan Undang-Undang Kepolisian, sudah jelas, berlaku pidana," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Jumat (17/4)

Baca Juga

Iqbal mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi bersama Gubernur dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19, di Balai Prajurit Manunggal Jenderal M Jusuf bahwa aturan PSBB siap dijalankan.

"Kita sampaikan ini dulu melalui pendekatan persuasif saat sosialisasi, kemudian teguran keras, saat uji coba. Sanksi sebenarnya tipiring (tindak pidana ringan), makanya yang berperan di dalam ini Satpol PP dan polisi yang mendidik masyarakat," katanya.

Mengenai penerbitan Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penanganan wabah COVID-19, Iqbal mengatakan saat ini tim hukum sedang melakukan kajian selama proses sosialisasi PSBB di Makassar, Sulawesi Selatan berlangsung. "Perwali segera dibuat dalam satu-dua hari ini, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota, selanjutnya Juknis (Petunjuk Teknis) dan SOP (Standar Operasional Prosedur)," ujarnya.

Perwali tersebut dibuat merujuk pada peraturan perundangang yang diberlakukan dalam penerapan PSBB, kemudian bersama turunan aturan lainnya sebagai penguatan dalam bentuk penindakan aparat hukum bagi pelanggar PSBB saat berlalu efektif. Salah satu aturan yang dimasukkan dalam PSBB, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, jelas disebutkan bahwa bagi pelanggaran akan dikenakan pidana hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, pelanggar PSBB juga dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 dan atau Pasal 218 KUHP.

Pelaksanaan PSBB di Makassar dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap sosialisasi mulai 17-20 April. Selanjutnya, tahap uji coba mulai 21-23 April, dan mulai efektif 24 April-7 Mei 2020 atau masa pemberlakuan 14 hari.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement