REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah kepentingan pemerintah pusat atau daerah. Namun, Arief menegaskan PSBB adalah kepentingan bersama dalam melawan pandemi Covid-19.
"Jadi, ini bukan kepentingan pemerintah saja tetapi untuk masyarakat juga agar penyebaran Covid-19 bisa kita cegah dan semuanya kembali normal," ujar Wali Kota Arief dalam keterangannya saat hari pertama PSBB dilaksanakan di kota tersebut, Sabtu (18/4).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini mulai diberlakukan di Kota Tangerang sejak pukul 00.00 WIB. Ada 48 titik check point dalam penerapan PSBB, yang tersebar di 13 wilayah kecamatan Kota Tangerang seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.
Ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Sugeng Heriyanto mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah imbauan dan administrasi.