Sabtu 18 Apr 2020 23:43 WIB

Polisi: Tolak Pemakaman Korban Covid-19 Dipidana

Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka menghalangi pemakaman.

Menolak Pemakaman (ilustrasi). Upaya menolak atau menghalangi pemakaman jenazah dapat dipidana dan dipenjara
Foto: Daan Yahya/Republika
Menolak Pemakaman (ilustrasi). Upaya menolak atau menghalangi pemakaman jenazah dapat dipidana dan dipenjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pejabat Polresta Jayapura Kota meminta masyarakat tidak menghalang-halangi atau menolak proses pemakanan korban virus Corona (Covid-19). Apabila tidak ingin maka dapat dipidana dan dipenjara sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian penegasan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan di Jayapura, Sabtu (18/4). Hal ini guna menyikapi wacana beberapa waktu belakangan ini terkait proses pemakaman korban virus Corona yang sempat ditolak oleh sekelompok oknum warga di Kota Jayapura.

Baca Juga

"Masyarakat yang menghalangi akan dipidana penjara berdasarkan pasal 212 dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.

Berpijak pada dasar hukum yang dipergunakan yakni yurisprudensi, Polri bisa mempidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban Covid-19. "Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucapnya mencontohkan.

Ia menjelaskan untuk model laporan itu sendiri menggunakan laporan polisi model A. Berdasarkan anggota di lapangan yang mendapati adanya aksi penolakan maupun upaya menghalang-halangi pemakaman.

"Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat Kota Jayapura pada khususnya, untuk tidak melakukan upaya penolakan pemakaman jenazah Covid-19 apabila tidak ingin di pidana," ucapnya menegaskan.

Proses pemakaman korban Covid-19 tidak perlu di khawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis dan sudah sesuai prosedur WHO sehingga tidak berdampak ke orang lain, tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement